Ilmu Fikih Pada Masa Para Imam Mujtahidin

Setelah periode para Tabi’in berakhir, datanglah periode para imam mujtahidin. Periode ini berangsung selama kurang lebih 250 tahun. Ulama menyatakan bahwasanya fase ini adalah fase keemasan perkembangan fikih, karena ilmu fikih berkembang pesat pada periode ini. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pesatnya perkembangan ilmu fikih pada fase ini, di antaranya adalah perhatian para penguasa di periode ini yang begitu besar terhadap ilmu pengetahuan dan terlebih khusus ilmu fikih. Perhatian penguasa terhadap ilmu fikih ini lah yang akhirnya mempermudah langkah-langkah perkembangan ilmu fikih di kalangan kaum muslimin.

Selain daripada itu, pada periode ini, wilayah kekuasaan islam sudah sangat luas, terbentang dari timur sampai ke barat. Luasnya wilayah kekuasaan Islam meliputi masyarakat, kultur, dan latar belakang yang berbeda-beda. Hal ini juga mendorong para ulama untuk lebih semangat mengkaji seluruh permasalaha-permasalahan yang terjadi dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan hajat tertentu.

Pada periode ini pembukuan hukum-hukum Islam mengalami perkembangan dan kemajuan yang signifikan. Madzhab-madzhab fikih juga mulai bermunculan karena para ahli fikih memberikan pendapat tentang suatu permasalahan baru yang dihadapkan kepada mereka berdasalkan hasil ijtihad mereka masing-masing.

Ada banyak mujtahid dengan madzhabnya masing-masing pada masa tersebut. Hanya saja, karena beberapa faktor tertentu, yang tetap eksis sampai zaman sekarang hanya ada empat madzhab.

Madzhab Yang Punah

  • Madzhab Al Auza’i

Madzhab ini adalah madzhabnya Imam Abu Amr Abdurrahman bin Amr Al Auza’i (wafat 157H). Beliau merupakan imamnya penduduk Syam. Sufyan bin Uyaynah berkata, “Al Auza’i merupakan Imam pada zamannya.” Salah satu yang menunjukan kefaqihan beliau adalah bahwasanya beliau pernah berfatwa untuk 70.000 permasalahan.

  • Madzhab Ats Tsauri

Madzhab ini dinisbatkan kepada Imam Abu Abdillah Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri (wafat 161H). Beliau adalah seorang Alim di Kufah yang banyak dipuji oleh ulama pada zamannya. Abdullah bin Al Mubarak pernah berkata, “Kami tidak mengetahui seseorang di muka bumi ini yang lebih alim dibandingkan Sufyan Ats Tsauri.”

  • Madzhab Al Laitsi

Madzhab yang dinisbatkan kepada Imam Al Laits bin Sa’d Al Fahmi (wafat 175H). Beliau merupakan seorang ulama besar dari kalangan tabiut tabi’in. Pemahaman beliau pernah berkembang di Mesir sebelum akhirnya hilang ditelan zaman. Imam Syafi’i pernah memuji Imam Al Laits, “Al Laits lebih ahli dalam bidang fikih dibandingkan Imam Malik.”

  • Madzhab At Thobari

Madzhab ini dinisbatkan kepada Imam Muhammad bin Jarir Ath Thobari (wafat 310H) yang merupakan Imamnya para mufassirin. Ibnu Khuzaimah pernah memuji Imam At Thobari, “Kami tidak mengetahui di atas muka bumi ini seseorang yang lebih alim dibandingkan Muhammad bin Jarir.”

Empat Madzhab Populer Yang Tetap Eksis

  • Madzhab Hanafi

Madzhab ini merupakan salah satu madzhab tertua dan terbesar dalam Islam karena madzhab ini pernah “diadopsi” oleh Daulah Abbasiyah. Madzhab ini berasal dari pandangan dan ajaran Imam Nu’man bin Tsabit atau yang lebih dikenal dengan Imam Abu Hanifah. Beliau merupakan seorang ulama yang lahir di Kufah, Irak pada tahun 80H dan wafat di Baghdad pada tahun 150H. Setelah beliau wafat, ajarannya diteruskan oleh Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad Asy Syaibani.

Sekarang madzhab Hanafi tersebar di daerah Turki, Asi Tengah, India, dll.

  • Madzhab Maliki

Imam Madzhab Maliki adalah Imam Malik bin Anas yang lahir di Madinah pada tahun 93H. Metode Imam Malik dalam ilmu hukum Islam sangat dipengaruhi oleh tempat di mana beliau tinggal, yaitu Madinah di mana di sana hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ sangat melimpah. Sehingga beliau banyak berpegang kepada sunnah-sunnah tersebut dan juga amalan yang biasa berlaku di masyarakat Madinah.

Madzhab ini pernah berkembang di Mesir sebelum akhirnya tergantikan oleh madzhab Syafi’i. Sekarang Madzhab ini tersebar di daerah Afrika Barat.

  • Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’I sudah tak asing lagi bagi kebanyakan masyarakat muslim Indonesia karena memang madzhab ini lah yang dianut oleh mayoritas masyarakat muslim Indonesia. Madzhab ini didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i Al Qurasyi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Imam Syafi’i. Beliau pernah belajar kepada Imam Malik bin Anas dari madzhab Maliki dan juga Imam Muhammad Asy Syaibani dari madzhab Hanafi, sehingga Imam Syafi’i menggabungkan metode dua madzhab tersebut di dalam madzhabnya.

Sekarang madzhab beliau banyak dipelajari di Mesir, Suriah, Yaman, Indonesia, Malaysia, dll.

  • Madzhab Hanbali

Madzhab yang sekarang banyak tersebar di Kerajaan Arab Saudi dan negara teluk lainnya merupakan madzhab yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau merupakan murid dari Imam Syafi’i selama ia tinggal di Baghdad. Imam Ahmad merupakan ahli hadis pada masanya, bahkan Imam Bukhari dan Imam Muslim pernah belajar hadis kepada beliau.

Faktor-Faktor Bertahannya Empat Madzhab Tersebut Sampai Sekarang

  • Murid-murid yang brilliant

Para Imam Madzhab yang empat ini memiliki murid-murid yang mewarisi keilmuan mereka. Murid-murid mereka mendokumentasikan pola pikir imam mereka dalam berhukum dan mengajarkannya kepada generasi setelah mereka sehingga ajarannya tidak berhenti di generasi tertentu.

Salah satu faktor yang menyebabkan sebagian madzhab hilang dan tidak sampai kepada kita adalah tidak adanya murid dari imam-imam madzhab tersebut yang menyampaikan madzhab mereka kepada generasi setelahnya. Imam Syafi’I pernah berpendapat tentang Imam Al Laits bin Sa’d, “Al Laits lebih ahli di bidang ilmu fikih ketimbang Imam Malik, hanya saja murid-murid beliau tidak menjaga madzhabnya.”

  • Diadopsi oleh negara

Sebagai contoh, Imam Abu Yusuf yang merupakan salah satu Imam Madzhab Hanafi diangkat sebagai qadhi oleh Daulah Abbasiyyah. Abu Yahya Al Laythi dari kalangan madzhab Maliki juga memiliki kedudukan yang penting di sisi pemimpin daerah Andalusia pada masa tersebut.

Selain daripada itu, beberapa ulama madzhab juga ditunjuk sebagai mufti pada daerah-daerah tertentu.

  • Mendirikan sekolah-sekolah dan waqaf

Banyak dari ulama empat madzhab ini yang mendirikan sekolah-sekolah sebagai tempat transfer ilmu madzhabnya masing-masing. Sekolah-sekolah ini juga didukung oleh waqaf dari orang-orang kaya yang mendukung keberlangsungan sekolah-sekolah tersebut.

labibamuayyad

labibamuayyad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *