Syariah Islamiyyah atau syariat islam diartikan sebagai segala sesuatu yang disyariatkan Allah ta’ala untuk hamba-hamba-Nya. Syariat Islam itu mencakup tiga pembahasan; Akidah (keyakinan), Akhlaq & Fikih.
Fokus kita kali ini ada pada pembahasan fikih. Kata “fikih” diambil dari Bahasa Arab yaitu “faqiha-yafqahu-fiqhan“. Jika kita melihat sejarah, maka makna dari kata “fiqih” dalam Bahasa Arab telah melewati tiga fase:
- Fase sebelum datangnya Islam. Kata “fiqih” sebelum datangnya islam berarti pengetahuan dan pemahaman secara umum.
- Fase permulaan datangnya islam. Kata “fiqih” pada fase ini diartikan sebagai pemahaman dan pengetahuan tentang syariat Islam secara global.
- Seiring berkembangnya Islam, kata “fiqih” dimaknai lebih khusus, sebagaimana yang disampaikan para ushuliyyun:
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
“Mengetahui hukum-hukum syara’ praktis (amali) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Pengertian di atas senada dengan apa yang disampaikan Imam Al Juwayni dalam kitabnya waraqat:
معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد
“Mengetahui hukum-hukum syara dengan cara ijtihad.”
Dari pengertian di atas kita bisa memahami bahwasanya yang dimaksud dengan ilmu fikih ialah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat islam yang bersifat praktis; seperti hukum wajibnya puasa Ramadhan atau hukum sunnah shalat tahajjud, dll. Pengetahuan atas hukum-hukum tersebut diperoleh melalui proses ijtihad yaitu dengan cara meneliti dalil-dalil parsial.
Pembagian Ilmu Fikih
Pada awalnya ulama-ulama terdahulu membagi ilmu fikih ke dalam empat bagian atau yang biasa disebut dengan rubu’ (ربع) :
- Rubu’ Ibadat: Pembahasan seputar hubungan seorang hamba dengan tuhannya seperti shalat, zakat, puasa, dll. Biasanya diawali dengan pembahasan Thaharah (Bersuci).
- Rubu’ Muamalat: Membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan transaksi dalam masyarakat seperti jual beli, penyewaan, gadai, dll.
- Rubu’ Munakahat: Membahas hal-hal yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti pernikahan, cerai, pengasuhan, dll.
- Rubu’ Jinayat: Pembahasan tentang hukum-hukum islam yang berkaitan dengan kriminalitas atau biasanya juga disebut dengan hukum pidana islam.
Namu seiring berjalannya waktu, ulama-ulama kontemporer menambahkan pembagian-pembagian baru ke dalam ilmu fikih karena memang pembahasan ilmu fiqih ini sangat luas cakupannya. Beberapa pembagian yang ditambahkan oleh ulama kontemporer di antaranya adalah; Ahkam dusturiyyah, ahkam murafa’at, ahkam iqtishodiyah, ahkam dawliyah, dll.
Perkembangan Ilmu Fikih
Titik permulaan ilmu fikih ialah saat pertama kali Rasulullah diutus sebagai seorang Nabi dan Rasul. Seiring berjalannya waktu, ilmu fikih terus mengalami perkembangan hingga menjadi seperti apa yang kita terima pada zaman sekarang.
Pada awalnya, tidak banyak yang menulis tentang sejarah perkembangan ilmu fikih. Sebagian besar hanya fokus membahas hukum-hukum yang ada dalam ilmu fikih tanpa membahas sejarah perkembangan ilmu fikih itu sendiri. Hanya ada beberapa ulama yang mencantumkan sedikit tentang sejarah madzhabnya pada muqoddimah kitab-kitab mereka. Kemudian datang ulama-ulama setelah mereka yang menulis kitab tersendiri tentang sejarah masing-masing imam madzhabnya. Barulah pada tahun 1337H, Syekh Muhammad Al Khudhari membahas pertama kali sejarah perkembangan fiqih secara komprehensif dalam kitabnya yang berjudul “تاريخ التشريع الإسلامي” yang berarti “sejarah syariat Islam.” Beliau membahas sejarah perkembangan ilmu fikih dari zaman Nabi ﷺ sampai zaman modern. Kitab ini pada awalnya merupakan kumpulan muhadarah beliau yang akhirnya disempurnakan dan dijadikan sebuah kitab.
Dalam Muqoddimahnya beliau berkata, “Saya tidak mendapati seseorang yang mendahului saya (menulis kitab) dalam pembahasan ini (sejarah perkembangan syariat islam).”
Sebetulnya beberapa ulama ada yang mengkritisi penggunaan kata “tasyri” dalam judul pembahasan ini. Karena kata “tasyri” yang berarti penetapan syariat itu sudah selesai ketika Rasulullah ﷺ wafat. Maka, sebagian ulama lebih setuju dengan penggunaan kata “fiqih” ketimbang “tasyri”, karena yang terjadi setelah Rasulullah ﷺ wafat ialah proses kodifikasi syariat dan proses ijtihad-ijtihad para ulama yang mana itu adalah inti pembahasan dalam tema ini. Dan kata “fiqih” lebih cocok untuk digunakan dalam hal tersebut.
Ada beberapa ulama setelah Syekh Muhammad Al Khudhari yang juga menulis tentang perkembangan ilmu fiqih dan membaginya ke dalam beberapa tahapan. Waaupun istilah yang digunakan dalam membagi fase ini berbeda-beda, namun semuanya kurang lebih kembali kepada pembagian sebagai berikut:
- Tasyri’ pada zaman Rasulullah ﷺ
- Fiqih pada zaman Sahabat.
- Fiqih pada zaman Tabi’in.
- Fiqih pada zaman para Imam Mujtahid
- Fiqih setelah zamannya para Imam Mujtahid
- Fiqih pada zaman sekarang.
Setiap fase memiliki ciri-ciri dan warnanya masing-masing yang berkontribusi dalam membentuk ilmu fiqih hingga bisa menjadi sebagaimana yang kita terima pada zaman sekarang.
Berlanjut InsyaAllah..
Semoga terus produktif untuk menulis yaa….baarokallohu fiik
Baarokallafi fiik, sgt bermanfaat
Baarokallahu fiik, sangat bermanfaat
Barakallah fii ilmik sayangku